Bimbelkursus.com – Pemerintah Daerah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2014/2015. Dari data yang kami peroleh dari berbagai sumber, aturan baru ini lebih mengutamakan kepada warga yang berdomisili di DKI Jakarta. Selain itu juga, sebagai upaya pengelolaan dalam mengurai kemacetan di pagi hari. Disinyalir, kemacetan di pagi hari terjadi karena anak sekolah di DKI Jakarta banyak yang berasal dari luar DKI.
Tertuang dalam aturan terbaru dari Disdik untuk PPDB Tahun Pelajaran 2014/2015 (link Download disini), prinsip pertama yang dijalankan adalah kesetaraan, artinya setiap anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama. Kedua, tidak ada penolakan PPDB bagi yang memenuhi syarat. Dan ketiga, calon peserta didik dapat menentukan pilihannya sesuai dengan minat. Di samping itu, azas yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif juga berusaha dijalankan pada PPDB kali ini. Semua itu dengan tujuan untuk memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi.
Sampai dengan hari ini, banyak orang tua yang bertanya-tanya bagaimana mekanisme pelaksanaan dari penyelenggaraan PPDB tahun 2014/2015. Apakah sama dengan tahun 2013/2014 lalu atau ada perbedaan? Pertanyaan tersebut akan kami jelaskan berikut ini.
Mekanisme pada PPDB 2014/2015 baik SD/SMP/SMA/SMK harus melalui beberapa proses diantaranya :
- Calon peserta didik baru berasal dari luar DKI. Kesetaraan dan Sekolah Asing didahului dengan : pengajuan PRA PENDAFTARAN, dan verifikasi PRA PENDAFTARAN (untuk siswa dari sekolah asing wajib meminta persetujuan dari KEMENDIKBUD dan ujian kesetaraan oleh DISDIK)
- Online mengisi data, memverifikasi untuk mendapatkan TOKEN, mengaktivasi TOKEN untuk membuat PIN.
- Pengajuan pendaftaran online dengan menggunakan PIN untuk : memilih sekolah tujuan (maks.3), dapat mengganti pilihan sekolah selama waktu pendaftaran, pengumuman, dan melakukan lapor diri.
PPDB Tahun 2014/2015 diselenggarakan untuk jenjang :
- PPDB Pendidikan Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB)
- PPDB Penyelenggaraan Inklusif
- PPDB Sekolah Dasar (SD)
- PPDB Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- PPDB Sekolah Menengah Atas (SMA)
- PPDB Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- PPDB SMA Unggulan MH Thamrin
- PPDB SMP/SMA Ragunan
Pada ketentuan (Aturan) baru dari PPDB Tahun 2014/2015 terdapat beberapa kebijakan diantaranya :
- KUOTA LUAR PROVINSI DKI adalah 5% dari daya tampung Tahap Pertama
- KUOTA BERPRESTASI adalah 5% dari daya tampung Tahap Pertama
- KUOTA PPDB Tahap Pertama UMUM adalah 45% dari daya tampung Tahap Pertama
- KUOTA PPDB Tahap Kedua LOKAL adalah sebesar 45% dari daya tampung Tahap Pertama
- Kuota Sekolah penyelenggara inklusif 2 orang setiap rombongan belajar (rombel)
Dari kebijakan tersebut, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa untuk PPDB SD/SMP/SMA berlaku ketentuan :
-
5% Jalur Prestasi
-
5% Kuota Luar DKI
-
Jalur Umum : kuota 45% dari daya tampung
-
Jalur Lokal : kuota 45% dari daya tampung (khusus untuk SD 50%)
Dan dari kebijakan tersebut pula, dapat disimpulkan bahwa untuk PPDB SMK berlaku ketentuan :
-
TIDAK ADA JALUR UMUM DAN JALUR LOKAL
Untuk PPDB Inklusif dan PLB dapat mengikuti alur berikut :
- Datang langsung ke sekolah tujuan
- Melalui seleksi administrasi
- Dapat diterima langsung apabila memenuhi persyaratan
Untuk PPDB Peserta Didik Berprestasi dapat mengikuti alur berikut :
- Verifikasi berkas prestasi ke DISDIK untuk diinput ke dalam sistem PPDB Online
- Datang langsung ke sekolah tujuan
- Seleksi online bila pendaftar melebihi kuota
Untuk PPDB SMAN Unggulan MH Thamrin dapat mengikuti alur berikut :
- Lulus Seleksi Administrasi : 1. Tes Potensi Akademik, Psikotest, dan TOEFL; dan 2. Seleksi Penggabungan nilai TPA dan nilai UN.
- Jalur Khusus : 40% dari keluarga tidak mampu, dan 10% prestasi.
- Jalur Umum : 10% Luar DKI dan 40% Umum.
Demikian hal-hal umum yang bisa di share kepada sobat sekalian. Untuk download Aturan Ketentuan PPDB DKI Jakarta Tahun 2014/2015 bisa klik di sini. Bila ada informasi yang kurang jelas, bisa menghubungi Guru/Kepala Sekolah di sekolah masing-masing yang mengerti tentang aturan terbaru ini. (@iyan2014)