Passing Grade SMP/SMA/SMK DKI Jakarta dan Bekasi Tahun 2014

Kebutuhan akan sekolah sudah mulai terasa menjelang diselenggarakannya Ujian Nasional. Meski belum bergulir, cita-cita setiap siswa sudah terbangun untuk dapat menembus sekolah favoritnya. Siswa SMP mendambakan SMA favorit di daerahnya. Begitu pula dengan siswa SD mendambakan SMP favoritnya. Semua cita-cita itu dapat terwujud asalkan semua siswa memperhatikan yang disebut passing grade.

Passing Grade untuk PPDB DKI Jakarta

Passing grade merupakan nilai yang digunakan sebagai standard bagi setiap siswa diterima di sekolah tersebut. Misal, SMA 71 Jakarta sesuai hasil PPDB DKI 2013 menerima dengan nilai minimal rata-rata 8,48. Maka itu adalah nilai acuan untuk PPDB 2014 nanti. Tentu ada perubahan yang disesuaikan dengan kebijakan Dinas Pendidikan DKI di tahun 2014. Misalnya saja akan ada Bina Lingkungan (Lokal), dan Pengurangan Rombel (rombongan belajar). Jadi, hal-hal seperti itu yang akan mempengaruhi secara langsung passing grade di suatu sekolah. Untuk mengetahui nilai passing grade sekolah untuk SMP, SMA, dan SMK DKI Jakarta silahkan klik di sini, lalu klik “Hasil Seleksi” untuk passing grade 2013 dipanel sebelah kiri, atau klik “Arsip PPDB Tahun Lalu” untuk passing grade 2012 dipanel sebelah kiri juga.

Kami sediakan database Passing Grade untuk SMP Negeri, SMA Negeri, SMK Negeri di DKI Jakarta Tahun 2013/2014 untuk digunakan PPDB DKI Tahun 2014/2015 khususnya SMP Negeri, SMA Negeri, SMK Negeri di Kotamadya Jakarta Timur Tahun 2013/2014.

  1. SMA Negeri di DKI Jakarta Tahun 2013/2014 (klik disini untuk melihat hasil seleksi lebih lengkap)
  2. SMK Negeri di DKI Jakarta Tahun 2013/2014 (klik disini untuk melihat hasil seleksi lebih lengkap)
  3. SMP Negeri di DKI Jakarta Tahun 2013/2014 (klik disini untuk melihat hasil seleksi lebih lengkap)
  4. SMA Negeri di Kotamadya Jakarta Timur Tahun 2013/2014
  5. SMK Negeri di Kotamadya Jakarta Timur Tahun 2013/2014
  6. SMP Negeri di Kotamadya Jakarta Timur Tahun 2013/2014

Atau kami sudah sediakan database Passing Grade untuk masuk SMP Negeri, SMA Negeri, SMK Negeri di DKI Jakarta. Kami berikan data PPDB Tahun 2011/2012 dan PPDB Tahun 2012/2013 sebagai perbandingan dan juga menentukan berapa persen kenaikan nilai passing grade di tahun 2013/2014 ini. Silahkan Download Passing Grade masuk SMP Negeri, SMA Negeri, SMK Negeri di DKI Jakarta :

  1. SMK Negeri di DKI Jakarta Tahun 2011/2012
  2. SMK Negeri di DKI Jakarta Tahun 2012/2013
  3. SMA Negeri di DKI Jakarta Tahun 2011/2012
  4. SMA Negeri di DKI Jakarta Tahun 2012/2013
  5. SMP Negeri di DKI Jakarta Tahun 2011/2012
  6. SMP Negeri di DKI Jakarta Tahun 2012/2013

 

Passing Grade untuk PPDB Kota Bekasi

PPDB Kota Bekasi Tahun 2014/2015 kali ini dijanjikan lebih baik dari tahun sebelumnya. Dengan mengusung kuota BL (Bina Lingkungan) 0% alias tidak diperbolehkan sekolah menerima siswa selain dari jalur online. Dan tahun ini diberlakukan PPDB Model PIN sehingga meminimalisir “para pemain kuota” untuk melakukan “kejahatan” pada PPDB online nanti. Insyaa Alloh di tahun 2014 ini dapat berlangsung PPDB yang lebih adil dan lancar.

Kami sediakan nilai Passing Grade PPDB Online Kota Bekasi Tahun 2013 untuk SMP SMA SMK Negeri di Kota Bekasi. Khusus untuk SMPN 1 Bekasi, SMPN 5 Bekasi, SMAN 1 Bekasi, SMAN 5 Bekasi, dan SMKN 1 Bekasi harap melakukan verifikasi raport terlebih dahulu dengan persyaratan yang bisa dilihat di link ini.

  1. Passing Grade SMA Negeri di Kota Bekasi Tahun 2013/2014
  2. Passing Grade SMK Negeri di Kota Bekasi Tahun 2013/2014
  3. Passing Grade SMP Negeri di Kota Bekasi Tahun 2013/2014

#Selamat Mengikuti PPDB Online..

#Semoga Berhasil dan Diterima di Sekolah Favoritmu..

#Setelah diterima, Belajar Lagi di LCC Jatiwaringin ya.. 🙂

Jadwal & Aturan Pendaftaran PPDB DKI JAKARTA untuk SD, SMP, SMA, SMK Negeri Tahun 2014/2015

Bimbelkursus.com – Pemerintah Daerah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2014/2015. Dari data yang kami peroleh dari berbagai sumber, aturan baru ini lebih mengutamakan kepada warga yang berdomisili di DKI Jakarta. Selain itu juga, sebagai upaya pengelolaan dalam mengurai kemacetan di pagi hari. Disinyalir, kemacetan di pagi hari terjadi karena anak sekolah di DKI Jakarta banyak yang berasal dari luar DKI.

Tertuang dalam aturan terbaru dari Disdik untuk PPDB Tahun Pelajaran 2014/2015 (link Download disini), prinsip pertama yang dijalankan adalah kesetaraan, artinya setiap anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama. Kedua, tidak ada penolakan PPDB bagi yang memenuhi syarat. Dan ketiga, calon peserta didik dapat menentukan pilihannya sesuai dengan minat. Di samping itu, azas yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif juga berusaha dijalankan pada PPDB kali ini. Semua itu dengan tujuan untuk memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi.

Sampai dengan hari ini, banyak orang tua yang bertanya-tanya bagaimana mekanisme pelaksanaan dari penyelenggaraan PPDB tahun 2014/2015. Apakah sama dengan tahun 2013/2014 lalu atau ada perbedaan? Pertanyaan tersebut akan kami jelaskan berikut ini.

Mekanisme pada PPDB 2014/2015 baik SD/SMP/SMA/SMK harus melalui beberapa proses diantaranya :

  1. Calon peserta didik baru berasal dari luar DKI. Kesetaraan dan Sekolah Asing didahului dengan : pengajuan PRA PENDAFTARAN, dan verifikasi PRA PENDAFTARAN (untuk siswa dari sekolah asing wajib meminta persetujuan dari KEMENDIKBUD dan ujian kesetaraan oleh DISDIK)
  2. Online mengisi data, memverifikasi untuk mendapatkan TOKEN, mengaktivasi TOKEN untuk membuat PIN.
  3. Pengajuan pendaftaran online dengan menggunakan PIN untuk : memilih sekolah tujuan (maks.3), dapat mengganti pilihan sekolah selama waktu pendaftaran, pengumuman, dan melakukan lapor diri.

PPDB Tahun 2014/2015 diselenggarakan untuk jenjang :

  1. PPDB Pendidikan Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB)
  2. PPDB Penyelenggaraan Inklusif
  3. PPDB Sekolah Dasar (SD)
  4. PPDB Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  5. PPDB Sekolah Menengah Atas (SMA)
  6. PPDB Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  7. PPDB SMA Unggulan MH Thamrin
  8. PPDB SMP/SMA Ragunan

Pada ketentuan (Aturan) baru dari PPDB Tahun 2014/2015 terdapat beberapa kebijakan diantaranya :

  1. KUOTA LUAR PROVINSI DKI adalah 5% dari daya tampung Tahap Pertama
  2. KUOTA BERPRESTASI adalah 5% dari daya tampung Tahap Pertama
  3. KUOTA PPDB Tahap Pertama UMUM adalah 45% dari daya tampung Tahap Pertama
  4. KUOTA PPDB Tahap Kedua LOKAL adalah sebesar 45% dari daya tampung Tahap Pertama
  5. Kuota Sekolah penyelenggara inklusif 2 orang setiap rombongan belajar (rombel)

Dari kebijakan tersebut, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa untuk PPDB SD/SMP/SMA berlaku ketentuan :

  1. 5% Jalur Prestasi

  2. 5% Kuota Luar DKI

  3. Jalur Umum : kuota 45% dari daya tampung

  4. Jalur Lokal : kuota 45% dari daya tampung (khusus untuk SD 50%)

Dan dari kebijakan tersebut pula, dapat disimpulkan bahwa untuk PPDB SMK berlaku ketentuan :

  • TIDAK ADA JALUR UMUM DAN JALUR LOKAL

Untuk PPDB Inklusif dan PLB dapat mengikuti alur berikut :

  1. Datang langsung ke sekolah tujuan
  2. Melalui seleksi administrasi
  3. Dapat diterima langsung apabila memenuhi persyaratan

Untuk PPDB Peserta Didik Berprestasi dapat mengikuti alur berikut :

  1. Verifikasi berkas prestasi ke DISDIK untuk diinput ke dalam sistem PPDB Online
  2. Datang langsung ke sekolah tujuan
  3. Seleksi online bila pendaftar melebihi kuota

Untuk PPDB SMAN Unggulan MH Thamrin dapat mengikuti alur berikut :

  1. Lulus Seleksi Administrasi : 1. Tes Potensi Akademik, Psikotest, dan TOEFL; dan 2. Seleksi Penggabungan nilai TPA dan nilai UN.
  2. Jalur Khusus : 40% dari keluarga tidak mampu, dan 10% prestasi.
  3. Jalur Umum : 10% Luar DKI dan 40% Umum.

Demikian hal-hal umum yang bisa di share kepada sobat sekalian. Untuk download Aturan Ketentuan PPDB DKI Jakarta Tahun 2014/2015 bisa klik di sini. Bila ada informasi yang kurang jelas, bisa menghubungi Guru/Kepala Sekolah di sekolah masing-masing yang mengerti tentang aturan terbaru ini. (@iyan2014)