Jadwal dan Persyaratan PPDB Online SD, SMP, SMA, SMK, MAN Kota Bekasi 2014/2015

Bimbelkursus.com – Meski tanggal pengumuman Ujian Nasional untuk SMP dan SD masih jauh. Pencarian informasi tentang PPDB Kota Bekasi Tahun Ajaran 2014-2015 masih sangat tinggi. Selain informasi yang minim, juga informasi tentang PPDB Kota Bekasi banyak yang simpang siur. Ada yang mengatakan aturannya sama dengan Aturan PPDB Online SD SMP SMA SMK DKI Jakarta 2014/2015. Tapi ada juga berita yang mengatakan kalau aturannya begini dan begitu. Sehingga kami berinisiatif untuk menyampaikan kepada seluruh siswa, orangtua dan pembaca tentang Jadwal dan Aturan serta Persyaratan PPDB Online SD, SMP, SMA, SMK, MAN Kota Bekasi 2014/2015.

Sesuai dengan Surat Edaran yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi tertanggal 26 Mei 2014 untuk seluruh Kepala SD/SMP/SMA/SMK se-Kota Bekasi, sehubungan akan dilaksanakannya Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2014/2015, dengan ini disampaikan hal-hal berikut :

  1. PPDB SMP/SMA dan SMK Negeri akan dilaksanakan dengan sistem online 100% berbasis nilai Ujian Nasional.
  2. Bagi siswa dari kalangan tidak mampu apabila tidak lolos seleksi pendaftaran PPDB, SMP/SMA/SMK Negeri dapat melanjutkan di sekolah swasta dengan diberikan keringanan biaya atau pembebasan biaya operasional, hal ini sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Bekasi dengan Dewan Pendidikan Kota Bekasi, dan Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi serta Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bekasi tanggal 29 Mei 2013.
  3. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui website http://bekasi.siap-ppdb.com dengan menggunakan PIN yang dibagikan kepada setiap siswa secara gratis.
  4. Pemberitahuan secara rinci dapat dilihat sesuai dengan lampiran surat pemberitahuan ini.

Untuk membaca pemberitahuan lebih jelas silahkan scroll ke bawah dari dokumen di bawah ini :

Berkenaan dengan PPDB Kota Bekasi Sistem Online 100% Tahun Pelajaran 2014/2015, maka JADWAL PELAKSANAAN PPDB ONLINE KOTA BEKASI TAHUN 2014 adalah :

  1. Verifikasi Raport SMPN 1, SMPN 5, SMAN 1, SMAN 5, SMKN 1 Kota Bekasi dilaksanakan pada tanggal 19 Juni – 25 Juni 2014.
  2. Persyaratan Verifikasi Raport membawa raport Asli, fotokopi yang dilegalisir, surat keterangan lulus (SKL), dan surat rekomendasi pindah rayon (dari luar Kota Bekasi).
  3. Khusus untuk SMK calon peserta didik melakukan tes fisik dan buta warna pada 19 Juni – 25 Juni 2014, dengan membawa surat keterangan lulus (SKL) dan surat keterangan pindah rayon (dari luar Kota Bekasi).
  4. Verifikasi sertifikat dan tes kemampuan skill khusus untuk SMAN 8 Bekasi dilaksanakan tanggal 19 Juni – 25 Juni 2014, persyaratan membawa surat keterangan lulus (SKL) dan surat keterangan pindah rayon (dari Luar Kota Bekasi).
  5. Pengumuman Hasil Verifikasi Raport, sertifikat, tes fisik, dan tes buta warna* pada tanggal 27 Juni 2014.
  6. Pendaftaran PPDB Online Kota Bekasi dilaksanakan pada tanggal 30 Juni – 5 Juli 2014 melalui http://www.bekasi.siap-ppdb.com. (untuk pendaftar ke SMPN 1, SMPN 5, SMAN 1, SMAN 5, SMKN 1 wajib mengikuti verifikasi raport)
  7. Pengumuman Hasil PPDB Online tanggal 7 Juli 2014 di website ppdb.
  8. Daftar ulang di sekolah yang telah diterima pada tanggal 8 – 10 Juli 2014 mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
  9. Hari Pertama masuk sekolah tanggal 14 Juli 2014.

Persyaratan Nilai untuk Verifikasi Raport pada PPDB SMAN 1 dan SMAN 5 Kota Bekasi adalah :

  • Nilai Rata-rata Semester 1 – 5 minimal 78 (tujuh puluh delapan) untuk mata pelajaran yang di-UN-kan (Matematika, IPA, Bhs Indonesia, Bhs Inggris)

Persyaratan Nilai untuk Verifikasi Raport pada PPDB SMKN 1 Kota Bekasi bisa dipelajari di bawah ini :

  • Nilai Rata-rata Semester 1 – 5 minimal 75 (tujuh puluh lima) untuk tiap mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA (dilegalisir) untuk Kompetensi Keahlian: Teknik Kendaraan Ringan, Multimedia, Teknik Komputer Jaringan, Rekaya Perangkat Lunak, dan Akuntansi.
  • Nilai Rata-rata minimal70 (tujuh puluh) untuk tiap mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA , di legalisir sekolah asal untuk Kompetensi Keahlian: Teknik Pemesinan, Teknik Pengelasan, dan Busana Butik.
  • Menyerahkan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan tidak pernah terlibat narkoba dari Sekolah asal. Dan bagi lulusan sebelum tahun pelajaran 2014/2015 harus memiliki surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian.
  • Persyaratan khusus untuk SMKN 1 Bekasi :
    1. Untuk pendaftar Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraaan Ringan (Mekanik Otomotif) dan Teknik Pemesinan tinggi badan minimal 160 cm
    2. Tidak cacat fisik dan panca indera.
    3. Tidak bertato.
    4. Pendaftar Putra tidak bertindik di bagian manapun.
    5. Pendaftar Putri hanya bertindik satu, di bagian telinga saja.
    6. Menyerahkan Surat Keterangan Sehat yang terbaru dari Dokter Pemerintah atau Puskesmas.
    7. Tidak Buta Warna ( Tes Buta Warna diadakan di SMKN 1 Kota Bekasi ) .

PPDB Online Kota Bekasi 2014/2015 untuk SMP/SMA dan SMK Negeri tahun ini dimulai tanggal 30 Juni – 5 Juli 2014 menggunakan PPDB Model PIN. Aturan dan alur pendaftaran PPDB Online bisa dibaca di bawah ini :

Pada PPDB Online Kota Bekasi 2014 ini setiap calon peserta didik, hanya dapat mengikuti dan memilih Daftar Pilihan Sekolah :

  1. Calon peserta didik SMP dan SMA dapat menentukan 1 (satu) pilihan sekolah negeri. Jika peserta didik tidak diterima diberikan kesempatan ke-2 untuk memilih 1 (satu) pilihan sekolah negeri selain pilihan 1. Jika tidak diterima pada kesempatan ke-2 maka diberikan kesempatan terakhir (ke-3). Kesempatan dapat digunakan selama masa pendaftaran online berlangsung.
  2. Calon peserta didik SMK hanya diizinkan untuk memilih 1 (satu) sekolah negeri dalam PPDB Online, serta menentukan 1 (satu) pilihan kompetensi keahlian pada 1 (satu) sekolah sesuai dengan yang ditawarkan oleh SMK yang dimaksud.
  3. Calon peserta didik SMK dapat menentukan 1 (satu) pilihan sekolah negeri, serta menentukan 1 (satu) pilihan kompetensi keahlian pada 1 (satu) sekolah sesuai dengan yang ditawarkan oleh SMK. Jika tidak diterima pada pilihan kompetensi 1 diberikan kesempatan ke-2 untuk memilih kompetensi keahlian selain kompetensi keahlian 1 atau memilih ke jenjang SMA. Jika tidak diterima pada pilihan kompetensi 2, diberikan kesempatan 3 (terakhir) untuk memilih kompetensi selain pilihan pada kompetensi 1 dan 2, atau ke jenjang SMA>
  4. Calon peserta didik SMK dapat pindah pendaftaran ke SMA selama proses seleksi berlangsung.

Syarat-syarat Pendaftaran PPDB Online Kota Bekasi 2014/2015 adalah :

  1. Pendaftaran ke SMP/SMA/SMK : membawa PIN dan surat rekomendasi pindah rayon bagi calon peserta dari luar kota bekasi atau lulusan sebelumnya.
  2. Pendataan PINDAH RAYON (tanggal 16 Juni – 25 Juni 2014) :
  • surat keterangan pindah rayon dari dinas pendidikan kab/kota asal
  • fotokopi nilai UN/SKHUN/SKL yang telah dilegalisir
  • Keterangan Domisili Kota Bekasi

Sedangkan Tempat Pendaftaran PPDB Online Kota Bekasi 2014/2015 adalah :

1. Tempat Pendaftaran SMP

  • Tempat pendaftaran dapat dilakukan di salah satu sekolah yang terdaftar dalam PPDB Online Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2014/2015
  • Calon peserta didik baru dapat melakukan pendaftaran mandiri melalui situs : http://bekasi.siap-ppdb.com.

2. Tempat Pendaftaran SMA/SMK

  • Calon peserta didik baru untuk jenjang SMA/SMK melakukan pendaftaran online di sekolah pilihan di salah satu sekolah yang terdaftar dalam PPDB Online Kota Bekasi dengan membawa PIN dan surat pindah rayon (bagi siswa luar kota bekasi).

Baiklah para pembaca sekalian. Semua informasi tentang PPDB Online Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2014/2015 sudah kami paparkan dengan jelas. Silahkan untuk mempelajari dan selamat mengikuti PPDB. Semoga Berhasil!! Tetap ikuti program Bimbel Terbaik dan Terpercaya, LCC Jatiwaringin! Hehe.. 🙂

(iyan, 2014)

Jadwal & Aturan Pendaftaran PPDB DKI JAKARTA untuk SD, SMP, SMA, SMK Negeri Tahun 2014/2015

Bimbelkursus.com – Pemerintah Daerah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2014/2015. Dari data yang kami peroleh dari berbagai sumber, aturan baru ini lebih mengutamakan kepada warga yang berdomisili di DKI Jakarta. Selain itu juga, sebagai upaya pengelolaan dalam mengurai kemacetan di pagi hari. Disinyalir, kemacetan di pagi hari terjadi karena anak sekolah di DKI Jakarta banyak yang berasal dari luar DKI.

Tertuang dalam aturan terbaru dari Disdik untuk PPDB Tahun Pelajaran 2014/2015 (link Download disini), prinsip pertama yang dijalankan adalah kesetaraan, artinya setiap anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama. Kedua, tidak ada penolakan PPDB bagi yang memenuhi syarat. Dan ketiga, calon peserta didik dapat menentukan pilihannya sesuai dengan minat. Di samping itu, azas yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif juga berusaha dijalankan pada PPDB kali ini. Semua itu dengan tujuan untuk memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi.

Sampai dengan hari ini, banyak orang tua yang bertanya-tanya bagaimana mekanisme pelaksanaan dari penyelenggaraan PPDB tahun 2014/2015. Apakah sama dengan tahun 2013/2014 lalu atau ada perbedaan? Pertanyaan tersebut akan kami jelaskan berikut ini.

Mekanisme pada PPDB 2014/2015 baik SD/SMP/SMA/SMK harus melalui beberapa proses diantaranya :

  1. Calon peserta didik baru berasal dari luar DKI. Kesetaraan dan Sekolah Asing didahului dengan : pengajuan PRA PENDAFTARAN, dan verifikasi PRA PENDAFTARAN (untuk siswa dari sekolah asing wajib meminta persetujuan dari KEMENDIKBUD dan ujian kesetaraan oleh DISDIK)
  2. Online mengisi data, memverifikasi untuk mendapatkan TOKEN, mengaktivasi TOKEN untuk membuat PIN.
  3. Pengajuan pendaftaran online dengan menggunakan PIN untuk : memilih sekolah tujuan (maks.3), dapat mengganti pilihan sekolah selama waktu pendaftaran, pengumuman, dan melakukan lapor diri.

PPDB Tahun 2014/2015 diselenggarakan untuk jenjang :

  1. PPDB Pendidikan Luar Biasa (SDLB, SMPLB, SMALB)
  2. PPDB Penyelenggaraan Inklusif
  3. PPDB Sekolah Dasar (SD)
  4. PPDB Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  5. PPDB Sekolah Menengah Atas (SMA)
  6. PPDB Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  7. PPDB SMA Unggulan MH Thamrin
  8. PPDB SMP/SMA Ragunan

Pada ketentuan (Aturan) baru dari PPDB Tahun 2014/2015 terdapat beberapa kebijakan diantaranya :

  1. KUOTA LUAR PROVINSI DKI adalah 5% dari daya tampung Tahap Pertama
  2. KUOTA BERPRESTASI adalah 5% dari daya tampung Tahap Pertama
  3. KUOTA PPDB Tahap Pertama UMUM adalah 45% dari daya tampung Tahap Pertama
  4. KUOTA PPDB Tahap Kedua LOKAL adalah sebesar 45% dari daya tampung Tahap Pertama
  5. Kuota Sekolah penyelenggara inklusif 2 orang setiap rombongan belajar (rombel)

Dari kebijakan tersebut, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa untuk PPDB SD/SMP/SMA berlaku ketentuan :

  1. 5% Jalur Prestasi

  2. 5% Kuota Luar DKI

  3. Jalur Umum : kuota 45% dari daya tampung

  4. Jalur Lokal : kuota 45% dari daya tampung (khusus untuk SD 50%)

Dan dari kebijakan tersebut pula, dapat disimpulkan bahwa untuk PPDB SMK berlaku ketentuan :

  • TIDAK ADA JALUR UMUM DAN JALUR LOKAL

Untuk PPDB Inklusif dan PLB dapat mengikuti alur berikut :

  1. Datang langsung ke sekolah tujuan
  2. Melalui seleksi administrasi
  3. Dapat diterima langsung apabila memenuhi persyaratan

Untuk PPDB Peserta Didik Berprestasi dapat mengikuti alur berikut :

  1. Verifikasi berkas prestasi ke DISDIK untuk diinput ke dalam sistem PPDB Online
  2. Datang langsung ke sekolah tujuan
  3. Seleksi online bila pendaftar melebihi kuota

Untuk PPDB SMAN Unggulan MH Thamrin dapat mengikuti alur berikut :

  1. Lulus Seleksi Administrasi : 1. Tes Potensi Akademik, Psikotest, dan TOEFL; dan 2. Seleksi Penggabungan nilai TPA dan nilai UN.
  2. Jalur Khusus : 40% dari keluarga tidak mampu, dan 10% prestasi.
  3. Jalur Umum : 10% Luar DKI dan 40% Umum.

Demikian hal-hal umum yang bisa di share kepada sobat sekalian. Untuk download Aturan Ketentuan PPDB DKI Jakarta Tahun 2014/2015 bisa klik di sini. Bila ada informasi yang kurang jelas, bisa menghubungi Guru/Kepala Sekolah di sekolah masing-masing yang mengerti tentang aturan terbaru ini. (@iyan2014)